[PR] BSA Melaporkan Hampir Setengah Pengguna Komputer Pribadi di Dunia Menggunakan Perangkat Lunak Tanpa Lisensi
Hasil Studi pada 32 negara menunjukkan adanya peluang untuk melakukan edukasi dan penegakan hukum
Jakarta, 7 September 2011 – Hampir setengah (47 persen) pengguna komputer pribadi di dunia seringkali atau selalu memperoleh perangkat lunak secara ilegal, bahkan di negara-negara berkembang diperkirakan tingkat persentase tersebut jauh lebih tinggi. Demikian hasil survei paling menyeluruh yang pernah dilakukan terhadap perilaku pengguna dan sikap terhadap pembajakan perangkat lunak dan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Business Software Alliance (BSA) hari ini merilis temuan secara mendetil dari penelitian tersebut di blog resminya, BSA TechPost. Ipsos Public Affairs melakukan penelitian ini untuk BSA dengan melakukan survei terhadap sekitar 15.000 pengguna komputer pribadi di 32 negara. Penelitian ini dilakukan termasuk dengan wawancara langsung secara perorangan maupun online kepada 400 hingga 500 responden di tiap negara.
Hasil studi menunjukkan bahwa meskipun menunjukkan dukungan terhadap prinsip-prinsip perlindungan atas hak kekayaan intelektual, mayoritas pengguna komputer di negara berkembang memperoleh perangkat lunak secara ilegal, misalnya dengan membeli satu lisensi untuk sebuah program dan kemudian menginstal pada beberapa komputer, atau mengunduh program dari jaringan peer-to-peer.
Di antara 32 negara yang diteliti, sembilan negara terletak di kawasan Asia-Pasifik. Enam di antaranya yaitu Cina, Vietnam, Malaysia, Thailand, Indonesia, dan Korea Selatan – menempati peringkat 10 negara dengan tingkat pembajakan individu paling tinggi dari semua negara yang diteliti.
Hasil studi secara khusus menunjukkan bahwa Indonesia menempati posisi ke-7 di antara 32 negara yang diteliti, dimana 65% dari pengguna komputer pribadi menyebutkan bahwa mereka memperoleh software seringkali atau selalu dengan cara ilegal.
Ironisnya, studi ini menemukan bahwa mayoritas pengguna perangkat lunak ilegal di negara berkembang tersebut meyakini cara ilegal yang mereka lakukan untuk memperoleh perangkat lunak merupakan cara yang legal. Pada saat yang sama, mereka meyakini pula bahwa pembajakan software sudah bersifat umum dan mereka percaya bahwa kecil kemungkinan para pelaku pembajakan software tersebut akan ditindak.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah bahwa para pembuat keputusan bisnis di seluruh dunia memiliki pendapat dan menunjukkan perilaku serupa dengan para pengguna komputer. Lima negara di Asia-Pasifik termasuk dalam daftar 10 teratas negara dengan tingkat pembajakan tertinggi di tingkat pembuat keputusan bisnis.
“Diperkirakan ratusan juta oknum pembajak telah membuat kerugian sebesar US$ 59 miliar dari seluruh perangkat lunak yang dibajak tahun lalu. Kini kita memiliki pemahaman yang lebih baik tentang apa yang mereka pikirkan,” kata Robert Holleyman, Presiden dan CEO BSA.
“Bukti-bukti ini jelas menunjukkan bahwa cara menurunkan tingkat pembajakan perangkat lunak adalah dengan mendidik para pelaku bisnis maupun individu tentang hal-hal apa yang legal – serta meningkatkan penegakan atas hukum-hukum di bidang hak kekayaan intelektual sehingga pesan-pesan yang dapat menimbulkan efek jera dapat disampaikan dengan lebih baik ke masyarakat.”
Lyn Boxall, Managing Director BSA Asia-Pasifik mengatakan, “Menariknya, penelitian ini menunjukkan bahwa banyak pelaku pembajakan yang mungkin tidak menyadari bahwa mereka melanggar hukum serta prinsip-prinsip mereka sendiri.
BSA berkomitmen untuk melaksanakan program yang memfokuskan pada peningkatan kesadaran serta penghargaan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) baik pada produk asing maupun lokal. Kami yakin bahwa rezim perlindungan HKI yang lebih kuat akan menguntungkan perekonomian Asia dimana industri teknologi informasi akan memberikan kontribusi yang semakin signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di kawasan ini.”
Kepala Perwakilan dan Jurubicara BSA Indonesia, Donny A. Sheyoputra mengatakan bahwa BSA berkomitmen untuk mendukung Pemerintah Republik Indonesia untuk melawan pembajakan software melalui penegakan hukum dan kegiatan edukasi mengenai penggunaan software berlisensi. Donny mengatakan,”Untuk menciptakan rezim HKI yang kuat, kami dengan tegas mendukung Direktorat Jenderal HKI merevisi UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dalam kaitannya dengan penggunaan software tanpa lisensi untuk kepentingan bisnis, RUU Hak Cipta mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap perusahaan yang tetap menggunakan software tanpa lisensi dalam kegiatan operasional mereka.”
Tags:
Load Comments













