Gugatan Pengguna iPhone Ditolak Pengadilan AS
Seorang hakim di pengadilan federal California, Amerika Serikat telah menolak gugatan empat orang pengguna iPhone atas pelanggaran privasi yang dilakukan Apple. Pihak pengadilan tidak bisa menerima gugatan tersebut lantaran para penggugat tidak bisa memberikan bukti yang kuat.
Keempat penggugat tersebut mengklaim, pada 2011 silam Apple telah melanggar kebijakan privasi pengguna. Menurut mereka, pembuat iPhone tersebut telah merancang platform iOS agar dengan mudah mengirimkan informasi pribadi penggunanya kepada pihak ketiga agar dikumpulkan dan dianalis. Itu semua, klaim penggugat, dilakukan Apple tanpa persetujuan penggunanya.
Penggugat juga mengklaim, mereka mengalami kerugian yang cukup besar dengan membayar terlalu banyak uang untuk membeli iPhone. Ada kemungkinan, mereka menganggap, biaya produksi dan harga jual iPhone cukup terlampau jauh sehingga Apple dapat memperoleh margin keuntungan yang cukup besar.
Sayangnya, empat penggugat tersebut tidak mampu memberikan bukti yang kuat Apple telah melakukan apa yang tertuang di dalam gugatan tersebut. “Penggugat harus mampu memberikan beberapa bukti bahwa mereka melihat satu atau lebih tentang kesalahan yang dilakukan Apple dan merasa dirugikan,” kata hakinm distrik Lucy H Koh di San Jose, dilansir dari the Guardian.
Sementara itu, baik pihak Apple maupun pengacara penggugat masih enggan memberikan komentar terkait masalah ini. Kasus ini sendiri merupakan salah satu bagian dari 19 tuntutan hukum terkait yang sedang ditangani Hakim Koh. Ia sendiri belum lama ini telah memberikan putusan denda terhadap Samsung setelah terbukti melakukan penyalinan beberapa fitur iPhone di beberapa smartphone seri Galaxy.