Pengadilan Korea Tolak Gugatan “Konyol” Samsung Atas Apple
Kabar mengejutkan datang dari Korea Selatan, negara yang selama ini menjadi kampung halaman Samsung Electronics. Samsung yang berkali-kali kalah melawan kasus paten di negara asal Apple, yakni Amerika Serikat, kini pihaknya kembali menelan pil pahit di negara asalnya sendiri.
Pengadilan Negeri Korea Selatan, di wilayah Seoul dilaporkan telah menolak gugatan Samsung atas tiga paten miliknya yang disalin Apple ke dalam iPhone dan iPad. Hakim Shim Woo-yong yang menangani kasus tersebut memutuskan, Apple sama sekali tidak melanggar hak kekayaan intelektual milik Samsung yang mengacu pada layanan pesan di smartphone dan tablet.
“Kami senang, pengadilan Korea telah bergabung dengan pihak (pengadilan) lain di seluruh dunia dalam menegakan inovasi nyata dan menolak gugat konyol Samsung,” kata Steve park, juru bicara Apple, seperti dilansir dari Time.
Dari ketiga paten yang digugat tersebut, hakim Shim mengatakan, dua paten Samsung dapat dengan mudah dikembangkan sendiri oleh pihak lain tanpa mesti mengakui bahwa itu merupakan paten ekslusif. Sementara paten ketiga yang didugat Samsung, ternyata tidak ditemukan di iPad.
Paten tersebut yakni teknologi multitaskting dalam mencegah pesan yang tidak lengkap akan hilang ketika pengguna beralih ke aplikasi lain. Teknologi satunya lagi yang biasa ditemukan smartphone non-Samsung, yakni memungkinkan pengguna menyentuh kotak notifikasi untuk mengakses pesan yang masuk. Sementara paten ketiga yang diakui milik Samsung itu, sayangnya tak ditemui, yakni fitur display pesan singkat yang diduga disalin ke iMessage.
Atas putusan itu, pihak Samsung kembali mengungkapkan rasa kecewanya. Saat ini pihaknya sedang mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding. “Dengan Apple yang terus melanggar teknologi mobile kami yang telah dipatenkan, kami akan terus melakukan yang perlu dilakukan untuk melndungi hak kekayaan intelektual kami,” kata Samsung dalam pernyataan tertulisnya.
Sejauh ini, Samsung telah berhutang dari Apple hampir US$ 1 milyar atas kekalahannya berbagai sidang kasus patennya di pengadilan AS. November lalu, hakim federal di California memutuskan, Samsung harus membayar ganti rugi sebesar US$ 290 juta kepada Apple. Lalu sebelumnya juga, hakim telah mengurangi denda Samsung senlai US$ 1,05 milyar dalam kasus paten tahun lalu menjadi US$ 640 juta.