Penjahat Cyber Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara
David Ray Camez, penjahat cyber sekaligus pengelola sebuah website yang mengajarkan pengunjungnya melakukan penipuan online kartu kredit, dijatuhi vonis 20 tahun hukuman penjara oleh pengadilan di Amerika Serikat. Ini merupakan masa hukuman penjara terlama yang pernah diterima seorang penjahat cyber kelas kakap.
Awalnya, Camez hanya dihukum tujuh tahun penjara saja. Namun, masa hukuman tersebut diperpanjang menjadi 20 tahun penjara setelah dirinya terbukti juga ikut terlibat penipuan langsung di dunia maya. “Sudah jatuh terimpa tangga pula”, Camez juga diwajibkan membayar denda kerusakan akibat ulahnya itu mencapai US$ 20 juta atau sekitar Rp 230 miliar.
“Camez merupakan anggota dari sebuah sindikat kriminal besar yang memfasilitasi penipuan dunia yang kini merajalrela di seluruh dunia,” kata pihak Departemen Kehakiman AS dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari BBC.
Camez bersama rekan-rekannya mengelola forum website bernama Carder.su sebagai tempat berkumpulnya penjahat cyber kelas kakap saling bertukar ilmu. Ada sekitar 5.500 anggota yang tergabung di Carder.su. Sejumlah anggota tersebut diyakini telah melakukan kejahatan penipuan kartu kredit hingga mendatangkan kerugian mencapai US$ 50 juta.
Kasus ini sendiri berhasil diungkap setelah agen dari unit Investigation Homeland Security menyusup ke dalam website tersebut. Pada 2010, website tersebut kemudian ditutup atas otoritas langsung penegak hukum di AS.
Camez pun merupakan salah satu dari 39 orang lainnya yang didakwa atas kasus ini dan memiliki keterlibatan langsung dalam mengelola Carder.su. Dari jumlah tersebut, sedikitnya ada 21 tersangka diperkirakan juga bakal dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.