Sidang Ekstradisi Kim Dotcom Akhirnya Dimulai
Setelah tertunda lebih dari tiga tahun, akhirnya sidang pertama kasus ekstradisi taipan internet Kim Dotcom digelar di negara asalnya, Selandia Baru. Sidang ini diharapkan bisa selesai dalam beberapa minggu ke depan.
Dari saat dirinya ditahan, pria kelahiran Jerman ini terus berjuang melawan tuntutan ekstradisi tersebut. Dan setelah lebih dari tiga tahun terlibat dalam perselisihan hukum, dua kasus Mahkamah Agung dan 10 penundaan dalam proses, sidang ekstradisi untuk Kim Dotcom dan ketiga rekannya yakni Mathias Ortmann, Finn Batato dan Bram van der Kolk,akhirnya dimulai di Auckland. Dan di sidang pertamanya ini, Kim yang datang bersama kuasa hukumnya membawa serta sebuah kursi khusus yang didesain untuk tempat duduknya di ruang sidang dengan alasan ergonomis.
Hakim Nevin Dawson yang memimpin sidang tersebut tidak harus memutuskan apakah empat orang tersebut bersalah atau tidak, hanya jika mereka harus menyerah kepada Amerika Serikat dan pergi ke pengadilan di sana karena untuk memicu perjanjian ekstradisi antara AS dan Selandia Baru, penuntutan harus membuktikan bahwa sebuah kejahatan telah dilakukan di kedua negara.
Kim dan tiga rekannya tersandung kasus pelanggaran hak cipta saat mereka membuat situs Mega Upload beberapa tahun yang lalu. Situs ini memungkinkan pengguna internet untuk menyimpan, mengunggah dan mengunduh file terutama lagu dan film dimana hal ini dilakukan tanpa menggunakan ijin dari pemilik karya tersebut. Saat itu, Mega Upload sudah memiliki jutaan pengguna. Dari bisnis Mega Upload, pemerintah Amerika Serikat menyebutkan bahwa studio film dan perusahaan rekaman dirugikan hingga lebih dari $500 juta dan bisnis ini mampu mengumpulkan $175 juta dengan membolehkan penggunanya menyimpan dan berbagi material yang mengandung hak cipta. Kim sendiri senantiasa menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah atas kasus tersebut.
Selain masalah pelanggaran hak cipta, pemerintah Amerika Serikat yang menjadi pihak penuntut juga meminta Kim diekstradisi karena tindak pencucian uang dan pemerasan dimana saat kasus tersebut dimulai tahun 2012 saat Kim dan ketiga rekannya ditangkap di rumahnya dan bisnis Mega Upload miliknya ditutup. Dari berbagai tuntutan itu, Kim sudah memenangkan beberapa kasus dan bahkan mendapatkan beberapa asetnya kembali yang sudah dimilikinya sejak tahun 2012 dan berlokasi di Selandia Baru.