Doxxing akan Dicatat sebagai Kejahatan Federal
Dengan semakin meningkatnya teknologi dan informasi yang berkembang saat ini, bukanlah hal yang mustahil bagi para penjahat siber untuk turut berkembang bersamaan dengan teknologi saat ini. Tapi bukan berarti kejahatan siber akan dibiarkan begitu saja.
Salah satu kejahatan siber yang cukup marak berlangsung, Doxxing, dikabarkan hendak didaftarkan sebagai salah satu kejahatan federal di Amerika Serikat berdasarkan usulan undang-undang yang mengatur tentang Online Safety Modernization Act of 2017. Tak hanya itu, representatif Katherine Clark (D-MA), Susan Brooks (R-IN) dan Patrick Meehan (R-PA) sendiri juga telah mensponsori beberapa usulan mengenai kriminalisasi pelecehanan dan kejahatan online lainnya seperti swatting, sextortion, dan revenge porn untuk tingkat federal.
Doxxing sendiri merupakan bentuk pelecehan secara online, di mana pelakunya secara sengaja mencari sekaligus mempublikasikan identitas seseorang dengan keinginan jahat. Perilaku ini sendiri dinilai lebih baik ditangani sebagai perilaku kejahatan federal sebagai bentuk tindakan yang lebih efektif.
Di beberapa wilayah bagian Amerika Serikat, beberapa perilaku kejahatan siber sudah memiliki hukum dan dianggap sebagai tindak kriminalitas, dengan juga memiliki pelatihan serta sumber terkini untuk negara bagian dan hukum federal untuk bisa menangani kasus tersebut.
Untuk saat ini, belum ada keterangan perusahaan besar teknologi apa saja yang akan mendukung proposal tindakan kriminalitas siber Doxxing tersebut.