Sempat Dicabut, Peraturan Registrasi Drone di US Kembali Berlaku
Amerika menetapkan regulasi khusus untuk perangkat drone, dimana regulasi yang ditetapkan oleh FAA (Federal Aviation Administration) tersebut menyebutkan bahwa perangkat terbang dengan bobot lebih dari 0,55 pound atau sekitar 25 kilogram harus didaftarkan secara resmi ke pemerintah. Peraturan ini sendiri sebenarnya digagas oleh perusahan besar seperti Amazon dan Google serta industri drone seperti Intel dan DJI. Selain demi peraturan keamanan, juga untuk memacu pertumbuhan industri drone sendiri.
Namun peraturan tersebut banyak ditentang, terutama oleh para penghobi aircraft yang tidak setuju dengan peraturan tersebut. Karena aturan tersebut, perangkat mainan aeromodeling juga ikut terkena imbasnya. Akhirnya mereka menuntut FAA ke pengadilan karena menurut mereka FAA sejak dulu tidak pernah memiliki wewenang untuk mengatur mainan remote control pesawat terbang. Pada bulan Mei tahun ini pengadilan banding federal mencabut persyaratan pendaftaran perangkat drone.
Dilansir dari The Verge, rupanya peraturan tersebut kembali diberlakukan setelah mendapat izin dari Undang-undang Otorisasi Pertahanan Nasional. Dengan demikian FAA telah memiliki wewenang yuridiksi untuk mengatur seluruh pesawat kecil tanpa awak termasuk drone dan juga mainan remote control aeromodeling.
Memang tak dapat dipungkiri, teknologi drone saat ini lebih mewabah bagi semua kalangan. Berbeda dengan pesawat remote control yang sejak dulu hanya digandrungi kalangan tertentu saja, drone juga memiliki kemampuan yang lebih dari sekedar terbang di atas udara.
Dengan teknologi yang sangat canggih, Drone banyak digunakan untuk kebutuhan dokumentasi bahkan juga sebagai transportasi pengiriman barang. Sehingga harus ada peraturan keamanan khusus, agar para pengguna bisa lebih bertanggung jawab dalam mengendalikan pesawat mini tanpa awak ini.
Bayangkan saja kalau drone dilakukan untuk berbuat sesuatu hal yang tidak bertanggung jawab, seperti mengirim paket terlarang atau mendokumentasikan di wilayah yang tak semestinya. Tentunya dengan mewajibkan drone terdaftar di pemerintah, akan lebih mudah dalam hal pengawasan.
AUVSI (Association for Unmanned Vehicle Systems International) sebagai asosiasi industri drone merasa lega dengan berlakunya kembali peraturan tersebut. Brian Wynne, presiden dan CEO AUVSI mengatakan dalam sebuah pernyataan: “Kongres telah dengan jelas memeluk kebutuhan untuk mendorong negara maju dalam perjalanan menuju integrasi UAS (Unmanned Aicraft System) penuh, termasuk operasi penglihatan, penerbangan orang-orang, akses ke tempat yang lebih tinggi ketinggian dan bahkan pengiriman paket. Kami berharap bisa bekerja sama dengan DPR dan Senat untuk mewujudkan potensi penuh UAS. “