Google Chrome Dituntut Rp 70 Triliun Karena Melacak Data Pengguna di Incognito Mode
Bagi yang sering menggunakan web browser Google Chrome, mungkin sering juga menggunakan fitur Incognito Mode yang diberikan oleh browser tersebut dalam meminimalisasi pelacakan dan membuat hasil berselancar di internet menjadi lebih privat bagi penggunanya. Mode Incognito ini sangat berguna bagi mereka yang ingin melakukan browsing di internet tanpa ketahuan, karena browser tidak akan merekam history dari hasil bukaan situs yang dilakukan selama mode ini aktif.
Namun berdasarkan laporan dari Reuters yang dilansir dari Cnet, Google Chrome sendiri terkena tuntutan hingga Rp 70 triliun karena diketahui tengah melakukan pelacakan pengguna internet yang melakukan browsing di Chrome, walaupun pengguna sudah memasang mode Incognito.
Tuntutan ini diberikan pada hari Selasa kemarin lewat US District Court for the Northern District of California, di mana tuntutan menyatakan bahwa Google menyalahgunakan wewenangnya dalam menyadap para penggunanya sekaligus mengumpulkan data walaupun pengguna telah memasang mode yang bisa menjamin privasi tersebut.
“Google melacak dan mengumpulkna riwayat penelusuran konsumen dan data aktivitas situs lainnya, apapun pengamanan yang digunakan oleh konsumen dalam melindungi privasi data mereka,” tuntutan tersebut ditulis. Portal pencarian internet terbesar tersebut tenyata secara diam-diam mengumpulkan data konsumennya melalui Google Analytics, Google Ad Manager, plug-in situs, dan aplikasi lainnya termasuk dari aplikasi mobile.
Gugatan sebesar Rp 70 trilun tersebut dituntut ke perusahaan induk Google, Alphabet. Tuntutan ini berdasarkan dari korban sebanyak lebih dari jutaan pengguna Google yang rugi setidaknya masing-masing sebesar Rp 70 juta.
Pihak Google sendiri disebut membantah gugatan tersebut dan berencana untuk mempertahankan diri dengan tegas dan keras.