Webinar Strategi Digital Indonesia: Pandemi COVID-19 Jadi Momentum Transformasi Digital dan TIK
Institut Teknologi Bandung melalui PT LAPI ITB mengadakan webinar dengan tema “Indonesia Digital Strategies During and Post COVID-19 – Ensuring Quality of Experience to Accelerate Digital Innovation and Transformation” diadakan pada Kamis, 8 Oktober 2020 yang lalu. Dalam event webinar ini membahas mengenai peran Teknologi Informasi dan Komunikasi serta media sosial di masa pandemi COVID-19.
Acara tersebut dihadiri oleh Rektor Institut Teknologi Bandung, Deddy Priatmodjo Koesrindartoto, Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII),serta International Telecommunication Union Regional Asia Pasifik.
Dalam sesi keynote masing-masing menyampaikan gagasan yang sama bahwa diperlukan sinergi dari semua stakeholder dalam hal percepatan transformasi digital yang akan mendukung setiap lini kehidupan masyarakat. Penentuan strategi digitalisasi membutuhkan sinergi dari pemerintah, regulator, industri, akademisi, dan masyarakat.
Direktur Ketenagalistrikan, Telekomunikasi dan Informatika Rachmat Mardiatna mewakili Kementerian PPN / Bappenas menyoroti intervensi pemerintah dalam mempercepat transformasi digital di bidang strategis, khususnya di lingkup pedesaan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Mengenai kualitas layanan TIK, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli yang mewakili Kementerian Komunikasi dan Informatika menekankan bahwa kualitas perlu memerhatikan daya beli masyarakat.
Namun demikian, hal tersebut bukan berarti menyampingkan Quality of Service (QoS) yang harus disediakan oleh pelaku industri telekomunikasi.
Ramli menambahkan, tahun depan Kominfo akan memiliki pusat monitoring QoS. Dengan adanya pusat monitoring ini, Kominfo berharap bisa melindungi konsumen, namun juga tetap melindungi industri. Para pelaku industri diharapkan tidak bersaing dalam hal harga, tetapi bersaing secara kualitas.
“Kami sebagai regulator selalu berpikir kontekstual, bagaimana mendorong industri tumbuh dengan baik, tetapi konsumen juga dilindungi,” tegasnya. Asisten Senior Staf Khusus Menkominfo Bidang Digital dan SDM, Bhredipta juga mempresentasikan rencana pembangunan Pusat Monitoring Telekomunikasi Nasional ini pada sesi yang berbeda.
Kominfo memiliki beberapa rencana terkait TIK dan transormasi digital selama dan paska pandemi. Di tahun 2023, Kominfo menargetkan satu BTS per desa di semua daerah di Indonesia guna terhubung dengan infrastruktur telekomunikasi.
Kominfo juga tengah mengupayakan migrasi siaran TV dari analog ke digital yang ditargerkan selesai dalam 2 tahun. Nantinya hasil dari proses tersebut akan akan didapatkan spektrum frekuensi yang dapat mendukung penyebaran layanan telekomunikasi yang lebih luas, juga menjadi kunci pengembangan 5G ke depan di Indonesia.
Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI) Setyardi Widodo menyebutkan bahwa respon pemerintah dalam menghadapi pandemi ini dapat terangkum dalam akselerasi transformasi digital. Namun Pemerintah juga perlu menjalankan skema subsidi untuk meningkatkan daya beli pengguna sehingga upaya perluasan jangkauan telekomunikasi hingga daerah-daerah terpencil pun dapat disambut baik oleh masyarakat.
Ketua Umum ATSI Ririek Adriansyah, Ketua Umum APJII Jamalul Izza dan CEO Opensignal Brendan Gill menyampaikan fakta yang serupa mengenai kondisi jaringan telekomunikasi selama pandemi.
Peningkatan trafik telekomunikasi terpantau meningkat tajam, namun para pelaku industri seluler dan fixed-broadband masih dapat memitigasi keadaan tersebut.Di permasalahan krisis ekonomi, senada dengan Kominfo,, ATSI dan APJII juga telah berinisiatif memulai program program pemberdayaan masyarakat.
Di kesempatan ini, Institut Teknologi Bandung sebagai bagian dari komunitas akademis memberikan rekomendasi bagi semua pemangku kepentingan agar saling bersinergi. M. Ridwan Effendi menyampaikan pentingnya pemerataan akses telekomunikasi serta standarisasi kualitas layanan.
Secara khusus standarisasi kualitas layanan data perlu menjadi perhatian pemerintah/regulator mengingat peraturan menteri yang mengatur hal ini belum mengatur jaminan layanan data. Ridwan juga memberikan catatan khusus bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2014 tentang Rencana Pita Lebar Indonesia 2014-2019 perlu diperbaharui karena sudah lewat masa perencanaannya.
Kondisi yang dihadapi bangsa saat ini perlu dipertimbangkan bersamaan dengan arah perkembangan kemajuan layanan TIK dalam memperbaharui peraturan tersebut, sehingga dapat diterjemahkan ke dalam parameter standar kualitas layanan yang relevan untuk kebutuhan transformasi digital.