AS Akan Buat RUU Anti Jual Beli Ponsel Curian
Nilai jual kembali smartphone bekas di Amerika Serikat cukup tinggi. Ini yang kemudian menjadi salah satu pemicu pencurian smartphone di AS makin meningkat. Guna mengatasi hal tersebut, parlemen AS berniat untuk membuat peraturan baru .
Senator Jeffrey D. Klein, anggota parlemen dari Partai Demokrat berencana untuk memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dapat mengilegalkan bisnis jual beli smartphone bekas, bila seandainya seseorang menjual smartphone namun tanpa dilengkapi bukti kepemilikan sah. RUU ini ditujukan kepada pedagang yang biasa menjual smartphone bekas dan merangkap menjadi penadah perangkat curian.
“Tujuan dari undang-undang ini ialah untuk membuat takut pengecer smartphone pasar gelap agar keluar dari bisnis yang mengerikan ini. Jika Anda seorang pengecer ingin mendapat beberapa tambahan dolar dengan menjual ponsel curian, maka sekarang Anda akan berpikir dua kali, sebelum membuat Anda untuk membayar smartphone yang ilegal itu,” ujar Klein, dilansir The New York Times.
RUU ini diharapkan dapat memberi penjelasan bagi siapa saja yang hendak membuka usaha jual beli smartphone, mesti menerima data kepemilikan smartphone, termasuk nomor seri perangkat tersebut. Jika penjual tidak bisa menunjukan datanya, maka mereka siap menghadapi tuntutan denda hingga hukuman kurungan.
Klein menambahkan, RUU ini tidak berlaku bagi orang yang menjual smartphone-nya kepada pihak individu, seperti teman atau anggota keluarganya sendiri. Namun bila pihak individu itu ternyata membuka usaha jualan ponsel bekas, maka smartphone yang dibeli dari kenalannya mesti disertai tanda terima dan data lainnya.
Ia juga mengusulkan melalui RUU tersebut agar vendor maupun pengguna smartphone menginstalasi aplikasi pihak ketiga yang mampu memberantas pencurian perangkatnya. Sebagai contoh, Apple pada September lalu merilis iOS 7 yang dilengkapi sistem baru anti pencurian. Itu memungkinkan iPhone bisa langsung menghapus data dan mati secara otomatis, bila perangkatya telah dicuri.