Pemerintah: Hanya 5 Lembaga Ini yang Boleh Menyadap

Author
Ozal
Reading time:
November 28, 2013
Penyadapan

Aksi penyadapan yang dilakukan pemerintah Australia terhadap sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Boediono membuat pemerintah Indonesia kian gusar. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Tifatul Sembiring pun menegaskan, Indonesia melarang segala tindakan penyadapan, kecuali untuk kepentingan keamanan dan proses penyelidikan hukum.

Dalam hal ini, Tifatul mengatakan, hanya ada lima lembaga negara yang boleh melakukan penyadapan, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Penyadapan kelima lembaga tersebut biasanya melakukan kerja sama dengan seluruh operator telekomunikasi ketika sedang menangani suatu kasus hukum. Maka tak heran, KPK bisa mengusut kasus korupsi Angelina Sondakh dan Luthfi Hasan Ishaaq, Polri (Densus 88) menelusuri lokasi tersangka terorisme, BNN mengungkap keberadaan bandar narkoba di Indonesia, dan sebagainya.

Muncul indikasi, adanya oknum yang menyusup ke sejumlah provider seluler Indonesia, sehingga membuat pemerintah Australia bisa dengan mudahnya menyadap beberapa pejabat tersebut. Tifatul pun meminta kepada provider seluler agar segera melakukan klarifikasi akan masalah penyadapan ini dalam waktu dekat. “Kita beri waktu seminggu untuk provider seluler. Saat ini tersisa tiga hari lagi, dan sudah ada klarifikasi dari provider seluler,” kata Tifatul, dilansir dari berita kementerian di laman resmi website Kominfo.

Untuk diketahui, dalam Pasal 42 UU Telekomunikasi sendiri salah satunya menyebutkan, provider bisa memberikan akses informasi, asalkan ada permintaan tertulis dari Jaksa Agung atau Kapolri untuk tindak pidana tertentu dan adanya permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu yang sesuai dengan  undang-undang berlaku.

“Bukan Indonesia saja yang menjadi korban aksi serupa. Banyak kepala negara maju di dunia yang pernah mengalaminya. Untuk itu upaya yang akan dilakukan adalah peningkatan standarisasi komunikasi kepala negara dan pejabat negara,” ujar Tifatul menambahkan.

Lebih lanjut, pelarangan penyadapan yang dilakukan pihak tidak berwenang, sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Salah satu isinya ialah melarang setiap orang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi. Sementara ancaman pindannya tertuang dalam Pasal 56 UU Telekomunikasi dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun dan di Pasal 47 UU ITE dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 800 juta. Tampaknya, hukuman tersebut hanya berlaku bagi oknum yang bekerja sama dengan pemerintah Austlaria.

Lantas, “hukuman” apa yang mesti diberikan pemerintah Indonesia kepada pemerintah Australia?

Share
Load Comments

Gadget

July 10, 2025 - 0

Fossil Hadirkan Dua Jam Tangan Kolaborasi Marvel Fantastic Four

Fossil mengumumkan hadrinya dua jam tangan eksklusif hasil kolaborasi Marvel…
June 18, 2025 - 0

Review “Singkat” Samsung Galaxy S25 Edge: Smartphone Pemicu Pro-Kontra! Sebaik/Seburuk Itu?

Ini hape yang memicu Pro-kontra.  Banyak orang, bahkan kami pun…
June 17, 2025 - 0

Review Amazfit Active 2 Square: Smartwatch “Kotak” yang Klasik, Canggih, dan Baterai Awet!

Kalian sedang cari smartwatch bentuk kotak yang canggih, baterai irit,…
June 17, 2025 - 0

Review Huawei nova 13 Pro: Kamera Selfie Terbaik, Desain Keren!

Huawei nova akhirnya balik lagi ke Indonesia! Ini adalah smartphone…

Laptop

September 19, 2025 - 0

Review Lenovo Legion 5 (15AKP10): Laptop Gaming Performa Kencang Cocok Buat Kerja

Ini adalah Laptop Gaming Copilot+ PC pertama dari Lenovo! Prosesornya…
September 14, 2025 - 0

Rekomendasi Laptop Gaming Rp 10-15 Juta 2025 (September)

Untuk kebutuhan kerja yang berat, biasanya kita butuh laptop yang…
September 9, 2025 - 0

Review Luxia Pro Ultra 5: Laptop Polytron Cantik dan Kencang!

Polytron jualan laptop? Iya, kalian ga salah denger, karena yang…
September 8, 2025 - 0

Review Axioo Pongo Monster X (2025): Laptop Gaming Lokal Paling Kencang?!

Siapa bilang tak ada Laptop Gaming RTX 5090 dari merk…

Gaming

September 19, 2025 - 0

Rumor: Assassin’s Creed Black Flag Remake Akan Gunakan Elemen RPG

Kabar burung baru mengenai Assassin's Creed Black Flag Remake kembali…
September 19, 2025 - 0

Counter-Strike 2 Akali Aturan Loot Box Eropa Dengan Microtransaction Baru

Guna menaati aturan loot box di Eropa dan tetap hasilkan…
September 19, 2025 - 0

Rumor: Microsoft Flight Simulator 2024 Rilis di PS5 Pada Akhir Tahun 2025

Microsoft Flight Simulator 2024 dikabarkan tidak lama lagi akan rilis…
September 19, 2025 - 0

EA Sports FC 26 Alami Masalah Error Ketika Early Access Dimulai

Gamer yang telah membayar mahal untuk kesempatan early access di…