Pemerintah: Hanya 5 Lembaga Ini yang Boleh Menyadap

Author
Ozal
Reading time:
November 28, 2013
Penyadapan

Aksi penyadapan yang dilakukan pemerintah Australia terhadap sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Boediono membuat pemerintah Indonesia kian gusar. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Tifatul Sembiring pun menegaskan, Indonesia melarang segala tindakan penyadapan, kecuali untuk kepentingan keamanan dan proses penyelidikan hukum.

Dalam hal ini, Tifatul mengatakan, hanya ada lima lembaga negara yang boleh melakukan penyadapan, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Penyadapan kelima lembaga tersebut biasanya melakukan kerja sama dengan seluruh operator telekomunikasi ketika sedang menangani suatu kasus hukum. Maka tak heran, KPK bisa mengusut kasus korupsi Angelina Sondakh dan Luthfi Hasan Ishaaq, Polri (Densus 88) menelusuri lokasi tersangka terorisme, BNN mengungkap keberadaan bandar narkoba di Indonesia, dan sebagainya.

Muncul indikasi, adanya oknum yang menyusup ke sejumlah provider seluler Indonesia, sehingga membuat pemerintah Australia bisa dengan mudahnya menyadap beberapa pejabat tersebut. Tifatul pun meminta kepada provider seluler agar segera melakukan klarifikasi akan masalah penyadapan ini dalam waktu dekat. “Kita beri waktu seminggu untuk provider seluler. Saat ini tersisa tiga hari lagi, dan sudah ada klarifikasi dari provider seluler,” kata Tifatul, dilansir dari berita kementerian di laman resmi website Kominfo.

Untuk diketahui, dalam Pasal 42 UU Telekomunikasi sendiri salah satunya menyebutkan, provider bisa memberikan akses informasi, asalkan ada permintaan tertulis dari Jaksa Agung atau Kapolri untuk tindak pidana tertentu dan adanya permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu yang sesuai dengan  undang-undang berlaku.

“Bukan Indonesia saja yang menjadi korban aksi serupa. Banyak kepala negara maju di dunia yang pernah mengalaminya. Untuk itu upaya yang akan dilakukan adalah peningkatan standarisasi komunikasi kepala negara dan pejabat negara,” ujar Tifatul menambahkan.

Lebih lanjut, pelarangan penyadapan yang dilakukan pihak tidak berwenang, sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Salah satu isinya ialah melarang setiap orang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi. Sementara ancaman pindannya tertuang dalam Pasal 56 UU Telekomunikasi dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun dan di Pasal 47 UU ITE dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 800 juta. Tampaknya, hukuman tersebut hanya berlaku bagi oknum yang bekerja sama dengan pemerintah Austlaria.

Lantas, “hukuman” apa yang mesti diberikan pemerintah Indonesia kepada pemerintah Australia?

Share
Load Comments

Gadget

October 19, 2025 - 0

Review Infinix GT 30: Smartphone Gaming Padahal Aslinya All-Rounder!

Ini adalah Infinix GT 30! Ya, hape ini adalah versi…
July 10, 2025 - 0

Fossil Hadirkan Dua Jam Tangan Kolaborasi Marvel Fantastic Four

Fossil mengumumkan hadrinya dua jam tangan eksklusif hasil kolaborasi Marvel…
June 18, 2025 - 0

Review “Singkat” Samsung Galaxy S25 Edge: Smartphone Pemicu Pro-Kontra! Sebaik/Seburuk Itu?

Ini hape yang memicu Pro-kontra.  Banyak orang, bahkan kami pun…
June 17, 2025 - 0

Review Amazfit Active 2 Square: Smartwatch “Kotak” yang Klasik, Canggih, dan Baterai Awet!

Kalian sedang cari smartwatch bentuk kotak yang canggih, baterai irit,…

Laptop

April 13, 2026 - 0

Review Axioo Hype AI 5: Racikan Kencang Merk Lokal dengan Intel Core Ultra

Ini Laptop tipis dan ringan pertama dari Axioo dengan prosesor…
April 10, 2026 - 0

Review ADVAN Workplus AI: Makin “Plus” Buat Kerja Berat dan Main Game

Laptop tipis dan ringan ini punya tipe GPU yang mirip…
March 26, 2026 - 0

Review ASUS Zenbook S16 OLED (UM5606GA): Tipis dan Ringan tapi Kencang dan Kekinian!

Ini adalah ASUS Zenbook S 16 OLED keluaran 2026. Desainnya…

Gaming

April 17, 2026 - 0

Console Legendaris NeoGeo AES Kembali Dirilis Oleh SNK

SNK bersama Plaion kembali rilis console legendaris NeoGeo AES dengan…
April 17, 2026 - 0

Subnautica 2 Hapus Nama Krafton Dari Kolom Publisher di Steam

Setelah Krafton kalah dalam proses peradilan terkait drama Subnautica 2,…
April 17, 2026 - 0

Windrose Berhasil Terjual 500 Ribu Copy Dalam 2 Hari

Baru 2 hari semenjak mulai early access, Windrose telah berhasil…
April 17, 2026 - 0

Rumor: PlayStation 6 Diklaim Akan Backward Compatible Dengan PS4 & PS5

Dokumen pengembangan lama dari console & handheld PlayStation 6 diklaim…