PNS Diwajibkan Pakai Email Resmi Pemerintah

Terhitung sejak 1 Januari kemarin, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI mewajibkan setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) memakai email resmi yang disediakan pemerintah @pnsmail.go.id atau email resmi di instansinya masing-masing saat sedang berdinas.
Menteri PAN-RB Azwal Abubakar menjelaskan, saat ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung melaksanakan tugas dan fungsinya. Kendati demikian menurutnya, masih banyak pejabat yang mengunakan layanan email yang disediakan perusahaan internet asing, seperti Yahoo Mail, Gmail, Outlook, dan sebagainya.
Faktor keamanan data dari tindakan penyadapan asing lah, menjadi kekhawatiran pemerintah saat ini. Terlebih, Badan Keamanan Nasional (NSA) Amerika Serikat dikabarkan telah menyusup ke dalam sever ke sejumlah perusahaan internet, termasuk Google dan Yahoo. “Ini berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara,” ujar Abubakar, dilansir dari website Kominfo RI.
Atas dasar itu, kementeriannya memandang, perlu adanya suatu langkah strategis dengan menyediakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi surat elektronik atau email kedinasan yang diberikan pada PNS di seluruh Indonesia.
Bahkan, pemanfaatkan email kedinasan itu telah tertuang dalam Peraturan Presdien Nomor 81 Tahun 2010 dalam percepatan reformasi birokrasi. Pihaknya pun juga telah mengeluarkan surat edaran sejak Mei 2013 lalu. Hanya saja hingga penghujung 2013 lal, PNS tetap “membandel”.
Meski di setiap instansi sudah memiliki alamat email resminya masing yang berdomain .go.id, namun Abubakar berharap, PNS dapat menggunakan domain yang disediakan pemerintah pusat @pnsmail.go.id. Ia beralasan, domain tersebut dapat menjangkau komunikasi lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS di Indonesia.
“Email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan email resmi kementerian, lembaga, atau pemda yang sudah ada, dan dimanfaatkan oleh PNS. PNS tetap dapat memiliki email resmi pemerintah .go.id yang lain sesuai dengan aturan, peran, dan peruntukannya,” imbuhnya.