Telekomunikasi Terganggu Akibat Gunung Kelud Meletus

Pada Kamis 13 Februari tepat pukul 22.50 WIB kemarin, Gunung Kelud di Kediri, Jawa Timur meletus. Selain banyak warga sekitar yang akhirnya mengungsi, dampak dari letusan itu turut membuat layanan telekomunikasi di sekitar Gunung Kelud dengan radius tertentu menjadi terganggu.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Gatot S. Dewa Broto mengatakan, kondisi layanan telekomunikasi mengalami gangguan hingga radius 20 kilometer dari puncak Gunung Api Kelud. “Gangguan ini disebabkan karena terputusnya suplai energi dari PLN dan tertutupnya BTS oleh abu vulkanik yang sangat tebal,” kata Gatot dalam pernyataan resminya di website Kominfo.
Sebaliknya, menurut pantauan pihak Kominfo, terjadi lonjakan trafik telekomunikasi baik incoming maupun outgoing di luar area tersebut. Ada tiga daerah yang alami perlonjakan cukup signifikan, yakni Blitar, Kediri, dan Malang. Kendati demikian dirinya mengklaim, layanan telekomunikasi di tiga wilayah tersebut masih, “relatif cukup lancar”.
Untuk itu, lanjutnya, mulai Jumat (14/2) pagi hari, seluruh penyelenggara telekomunikasi diminta terus melakukan perbaikan sejauh area yang tidak termasuk zona berbahaya. Ini mengingat, layanan telekomunikasi di daerah bencana menjadi begitu penting bagi masyarakat maupun pihak aparat dan relawan yang membantu jalannya evakuasi.

“Meskipun terdapat sejumlah BTS yang sementara waktu tidak berfungsi, maka kepada masyarakat diinformasikan tidak perlu merasa panik karena hampir seluruh penyelenggara telekomunikasi berkomitmen untuk dengan segala upaya melakukan peningkatan kapasitas jaringan, khususnya di area yang dianggap cukup aman,” ujar Gatot.
Lebih lanjut, Gatot menghimbau masyarakat agar tidak percaya dengan informasi yang tak bisa dipertanggungjawabkan akurasinya, seperti akan ada gempa bumi dan letusan susulan dua atau tiga jam berikutnya. Menurutnya, informasi akurat hanya dipublikasikan oleh instansi terkait seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian ESDM RI. “Masyarakat yang mengedarkan dan turut mengedarkan informasi palsu dapat dijerat dengan UU ITE,” imbuhnya.