Pengenaan Pajak Barang Mewah ke Ponsel Masih Dikaji
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan RI saat ini masih mempertimbangkan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20 persen terhadap smartphone high-end.

Bila seandainya kebijakan tersebut diberlakukan, harga smartphone high-end di atas Rp 5 juta, seperti yang diusulkan pemerintah, bisa jauh lebih mahal lagi dari yang sekarang. Pasalnya pada bulan lalu, pajak impor terhadap ponsel baru telah dinaikan dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Belum lagi, nilai tukar Dolar AS terhadap Rupiah masih tidak bersahabat.
Pengenaan pajak barang mawah terhadap smartphone premium ini, dikaim sebagai upaya Pemerintah Indonesia guna merangsang pertumbuhan industri ponsel dalam negeri yang mulai banyak bermunculan. Selain itu, langkah ini juga agar sejumlah vendor smartphone global bisa mendirikan pabrik perakitannya di Tanah Air.
Meski demikian, pengenaan pajak jenis tersebut masih dalam pengkajian lebih matang lagi. Pasalnya, menurut Menteri Perindustrian RI MS Hidayat, seperti dikutip dari Cellular News, kementeriannya tengah mempelajari dampak yang akan terjadi. Pasalnya ada potensi, hal ini akan membuat penyelundupan ponsel bakal makin marak terjadi. Imbasnya pun juga bakal merugikan negara juga dengan nilai yang tak sedikit.
Untuk diketahui, impor ponsel ke Indonesia selama 2013 lalu telah mencapai US$ 3 miliar. Dari jumlah itu, 15 persennya berasal dari smartphone high-end. Ini juga menjadi dilematis bagi pemerintah yang mesti mengurangi defisit neraca perdagangan negara (nilai impor lebih tinggi dari ekspor). Maka dari itu, dengan adanya pengenaan pajak tersebut, pemerintah bisa menurunkan impor menjadi sekitar US$ 1,8 miliar.
















