Twitter Tuntut Pemerintah Amerika Serikat Atas Tuduhan Mata-Mata
Twitter mengajukan gugatan terhadap pemerintah Amerika Serikat pada hari Selasa kemarin. Pihak Twitter berusaha untuk mengurangi permintaan pihak pemerintah Amerika Serikat terkait data-data pribadi penggunanya yang seringkali diminta terkait alasan keamanan nasional. Pihak Twitter sudah pernah meminta pemerintah Amerika Serikat untuk membuka transparan data-data yang mereka minta. Namun, pihak pemerintah sejauh ini menolak permintaan Twitter untuk berbagi laporan lengkap dengan publik.

Twitter berpendapat bahwa hal ini melanggar hak kebebasan berbicara, seperti yang didefinisikan oleh Amandemen Pertama Konstitusi Negara Amerika Serikat, “Di kala undang undang Negara mengenalkan kebebasan berbicara pada amandemen pertama, dan di saat yang sama pemerintah juga melanggar undang undang tersebut, pemerintah Amerika Serikat telah gagal dalam melindungi hak hak warganya.“, begitu tanggapan pihak Twitter di pengadilan.
Sejak dokumen PRISM (Surveillance Program) mulai bocor pada tahun 2013, berbagai media sosial ternama telah menekan pemerintah untuk mendapatkan izin mempublikasikan lebih lanjut tentang seberapa banyak informasi yang mereka sudah berikan kepada pemerintah untuk para user mereka. Tekanan yang memuncak akhirnya berakhir dalam kesepakatan awal tahun ini yang memungkinkan publikasi khusus mengenai hal ini. Namun, kesepakatan yang dicapai oleh pemerintah dan perusahaan besar seperti Facebook, Google, LinkedIn, Microsoft, dan Yahoo tersebut tidak disetujui oleh Twitter. Meskipun aturan tersebut pada akhirnya berlaku untuk Twitter, Twitter tetap bersikukuh tidak menyetujui hal ini.