Facebook Digugat 25.000 Penggunanya
Masalah privasi pengguna Facebook kembali diangkat ke meja hijau. Jejaring sosial terbesar di dunia itu, digugat oleh sekitar 25.000 penggunanya atas dugaan pelanggaran undang-undang privasi Eropa.

Gugatan ini secara resmi diajukan di pengadilan Wina, Austria, dan dipimpin oleh seorang aktivis perlindungan data Max Schrems. Ia bersama yang lainnya makin khawatir dengan cara Facebook mengumpulkan data penggunanya, lalu didistribusikan untuk kepentingan iklan. Pihaknya juga menuduh pihak Facebook memiliki keterlibatan dengan Prism, program mata-mata milik NSA.
“Pada dasarnya, kami meminta Facebook untuk menghentikan pengawasan massal, memiliki kebijakan privasi yang tepat sehingga orang dapat mengerti, namun juga berhenti mengumpulkan data orang-orang yang bahkan bukan pengguna Facebook,” ungkap Schrems.
Atas tuduhan tersebut, Facebook dituntut agar mau membayar kompensasi sebesar 500 euro atau sekitar Rp 7 juta ke tiap pengguna yang tergabung dalam kampanye yang digerakkan oleh sarjana hukum berusia 27 tahun itu.
Menariknya, seperti dikutip dari The Guardian, setelah adanya tuntutan tersebut, lebih dari 55.000 pengguna dikabarkan ikut bergabung untuk prosedur pengadilan tahap berikutnya.