Korea Utara Resmi Blokir Media Sosial Ternama
Korea Utara memang negara yang dikenal sangat tertutup. Beberapa waktu lalu, negara tersebut mengeluarkan peraturan baru, yaitu melarang beberapa situs media sosial ternama dunia untuk diakses dari dalam negri. Mereka memberlakukan blokir untuk situs ternama, seperti Facebook, YouTube dan juga Twitter. Hal tersebut diumumkan kementrian Pos dan Telekominikasi Korea Utara beberapa hari lalu.

Seperti kita ketahui, hanya beberapa orang saja di Korea Utara yang dapat mengakses internet, dan mereka rata-rata berasal dari kalangan pegawai pemerintah yang tentunya sangat loyal. Tapi, beberapa tahun ini, kebijakan untuk para pendatang yang berlibur atau melakukan kunjungan ke Korea Utara tetap bisa menikmati konten Internet dengan konektivitas 3G. Internet inipun dapat bebas digunakan tanpa aturan atau pun sensor. Koneksi itu bisa didapatkan lewat SIM Card khusus yang dirilis oleh Koryolink yaitu perusahaan telekominikasi resmi Korea Utara.

Dengan aturan baru ini, pendatang asing yang berlibur atau bertugas di Korea Utara akan sulit mengkses media soaial yang tak dipungkiri sudah menjadi kebutuhan harian masyarakat umumnya. Sampai berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi mengapa negara tersebut memberlakukan peraturan baru ini. Pastinya, berita atau informasi secara instan akan sulit sekali diakses, termasuk oleh pendatang. Pemerintah Korea Utara hanya menginformasikan bahwa Twitter, Facebook, dan YouTube akan dilarang “dalam waktu tertentu” sampai pemberitahuan lebih lanjut. Uniknya, media sosial yang tidak kalah populer, yaitu Instagram, tidak dilarang dan masih dapat berfungsi seperti biasa.
Pemerintah Korea Utara juga menegaskan bila ada pihak yang ingin meretas atau menggunakan cara untuk mengakses media sosial akan dihukum berat. Hukuman itu tidak spesifik dijelaskan, apakah itu penjara atau denda. Aturan baru Korea Utara ini mengingatkan kita pada tetangganya, China, yang juga banyak menutup akses ke situs yang dinilai membahayakan kepentingan politik mereka.