Format MP3 Resmi Dipensiunkan Penciptanya

Siapa yang tak mengenal dengan format audio yang satu ini! Seluruh pecinta musik di dunia pasti menggunakan format audio MP3 sebagai koleksi musiknya. Ketika dikembangkan pada 1987 oleh Institut Fraunhofer asal Jerman dan mendapat lisensi paten dari Amerika Serikat pada 1996, format audio paling ternama di dunia ini seakan selalu menjadi bagian terpenting dalam kehidupan sehari-hari para pecinta musik.
Terciptanya format audio MP3 juga sebenarnya cukup mengesankan para pelaku industri di dunia musik. Bagaimana tidak, satu keping CD yang biasanya memuat 10-20 file dengan format WAV, melalui format MP3 bisa memuat file musik hingga ratusan lagu. Namun seiring perkembangannya, kehadiran format MP3 ternyata sulit terkendali dan menyebabkan munculnya lagu-lagu ilegal yang mudah diperoleh melalui internet.
Namun kini, sang pencipta format audio MP3 menyatakan bahwa mereka tidak akan mendukung dan telah menghentikan perizinan lisensi yang terkait paten format MP3. Pernyataan ini disampaikan melalui situs resmi Institut Fraunhofer. Alasan penghentian dukungan format MP3 dikarenakan, mereka (Institut Fraunhofer) percaya bahwa saat ini sudah cukup banyak format audio selain MP3 yang jauh lebih baik dan efisien, serta ada cara yang jauh lebih baik dalam memasarkan musik selain menyediakan file dalam bentuk format MP3.
“Format MP3 memang begitu populer di semua kalangan masyarakat, namun seiring dengan hadirnya layanan streaming atau siaran TV digital yang menggunakan codec ISO-MPEG seperti AAC, sudah mampu menghadirkan audio yang berkualitas meskipun bitrate-nya lebih rendah dibanding MP3”, Ujar perwakilan dari Institut Fraunhofer. Bagi para pecinta musik yang mungkin sudah cukup lama terbiasa menggunakan format audio ini, tampaknya mau tidak mau harus beralih ke format audio lainnya.
Sumber: Engadget