Telekomunikasi dan OTT Harus Kontribusi Batasi Internet Negatif

Indonesia Technology Forum, kembali mengadakan seminar nasional bersama dengan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) yang kali ini membahas mengenai dampak sosial negatif sosial media dan juga konten-konten hoax yang sering bersebaran di internet. Dalam seminar ini, langkah nyata dari Industri Telekomunikasi dan OTT juga dituntut untuk dapat memberikan tanggun jawab, sebagai sarana yang menjadi sumber konten-konten negatif ini beredar.
Pemerintah sendiri telah mengatur hukum mengenai konten negatif di internet baik hoax maupun bullying melalui UU ITE No 19 tahun 2016. BRTI sendiri setiap harinya mendapat laporan mengenai konten-konten negatif. Pemblokiran terhadap website-website yang berisi berita hoax dan berpotensi menimbulkan perpecahan terus di saring. Namun pemblokiran terkadang website saja tidak cukup, bahkan juga menimbulkan sedikit dilema. Karena beberapa situs yang menampilkan konten positif juga ikut di blokir lantaran juga disisispi konten negatif.
Parahnya, kontent-konten negatif ini telah menjurus pada perpecahan integritas berbangsa dan bernegara. Untuk itu masyarakat luas juga perlu diedukasi untuk dapat menyaring sendiri konten yang akan mereka serap. Kominfo saat ini telah membuat sistem Trust+ yang berisi 800 ribu black list dan juga internet positif mencapai 250 ribu situs.
Sementara itu MUI juga telah turut serta mengajak masyarakat untuk bijak dalam berinternet dengan meluncurkan fatwa MUI nnomor 24 mtahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial , yang berisi tentang haramnya ghibah, fitnah dan namimah.
Pihak OTT dan juga industri telekomunikasi diminta dapat memberikan sistem yang dapat membatasi para pelaku internet negatif. Agung Yudha selaku Project Policy Lead Twiter Indonesia mengatakan, ”Di Twitter sendiri sangat banyak orang atau akun yang membuat memposting positif, tapi seperti di kebanyakan platform sosial media lain, konten negatif menjadi yang menimbulkan perdebatan, perpecahan justru juga sering menjadi hal yang diperhatikan banyak orang.”
Twitter sendiri tetap berkomitmen untuk membendung perilaku negatif di platform sosial media tersebut, salah satunya dengan memberikan pengaturan save search secara default. Selain itu saat ini juga twitter mewajibkan pendaftaran akun baru, harus menggunakan verfikasi email dan telepon yang jelas.
Namun pihak Twitter meminta untuk pemerintah juga dapat lebih aktif memberikan konten positif dan mudah dicerna dan dapat dijadikan panutan oleh banyak orang. Salah satunya adalah akun Ganjar Pranowo dan juga Dirjen Pajak, yang dinilainya cukup berhasil menjadi memberikan tweet yang segar namun tetap informatif.
Di pihak operator telekomunikasi juga diminta untuk dapat aktif membatasi ruang gerak konten negatif di sosial media. Salah satunya adalah pembatasan registrasi nomor, yang harus dilakukan di gerai resmi dan menggunakan identitas asli. Ini akan memudahkan bagi setiap pihak untuk mengawasi terutama bila ada aktifitas negatif di internet berdasarkan laporan tertentu.

















