FTC: Kerugian Penipuan Crypto Capai USD 1 Milyar Sejak 2021

Cryptocurrency semakin naik daun sejak beberapa tahun belakangan ini, dan tidak sedikit yang ikut tergiur untuk mengikuti perkembangan bahkan memilikinya sebagai ganti investasi keuangan masing-masing pribadi. Walau belum resmi menjadi mata uang untuk metode pembayaran utama, laporan yang ditulis oleh Federal Trade Commission (FTC) menyebutkan bahwa sudah ada kerugian mencapai USD 1 milyar atau setara dengan Rp 14 trilyun akibat penipuan berbasis crypto.
Dalam laporannya, FTC menyebutkan ada setidaknya sebanyak 46.000 orang yang melaporkan telah kehilangan total Rp 14 trilyun crypto sejak 2021 karena terkena dampak penipuan atau scam. Dan angka ini dinilai lebih banyak dibandingkan dengan laporan penipuan dengan mata uang lainnya.


Cryptocurrency yang digunakan untuk membayar para penipu ini termasuk di antaranya mata uang Bitcoin 70%, Tether 10%, serta Ether 9%. Dan banyak dari para pelapor yang terkena tipuan crypto ini dimulai dari iklan, postingan, atau pesan di platform media sosial. Sementara platform media sosial yang diidentifikasikan lewat laporan tersebut termasuk di antaranya Instagram (32%), Facebook (26%), WhatsApp (9%), serta Telegram (7%).
Target yang paling umum dalam penipuan crypto ini adalah mereka yang merupakan investor amatir, dengan diimingi janji bahwa akan mendapat balik modal lebih besar sebagai imbalan investasi awal yang dilakukan. Dan kebanyakan dari para korban ini merupakan orang-orang di kelompok usia 20 hingga 49 tahun, dengan mayoritas orang berusia 30 tahun yang paling terkena dampaknya.
Lebih lanjut, FTC menyebutkan ada beberapa cara untuk menghindari penipuan berbasis crypto ini, seperti menghindari para scammers yang menjanjikan keuntungan atau pengembalian modal besar, berhati-hati ketika seseorang meminta Anda untuk membayar dalam rupa crypto, serta jangan langsung percaya terhadap saran investasi berbasis crypto.