Uni Eropa Minta Google, Facebook, dan Twitter Berantas Deep Fake
Sejak dulu, teknologi bagaikan dua mata pedang, yang memberikan manfaat, sekaligus bahaya jika tidak digunakan dengan baik. Salah satu yang cukup disoroti belakangan ini yaitu teknologi Deep Fake.
Ya, teknologi ini di sisi lain bisa sangat bermanfaat terutama di industri perfilman. Tapi ternyata Deep Fake belakangan ini dinilai lebih banyak memiliki bahaya, karena banyak pihak yang menyalahgunakan teknologi ini untuk membuat informasi palsu, pornografi, propaganda dan sebagainya.

Deep Fake Jadi Alat Manipulasi Informasi
Uni Eropa melihat ini sebagai sesuatu yang perlu untuk segera ditindak tegas. Bahkan, Uni Eropa tidak segan meminta perusahaan-perusahaan teknologi besar termasuk Google, Facebook, dan Twitter untuk memberantas Deep Fake. Hal tersebut dicantum pada regulasi terbaru terkait Disinformasi, yang disahkan pekan lalu.
Aturan terkait disinformasi ini sebenarnya dibuat sejak tahun 2018, dan masih bersifat kode etik sukarela. Namun kini, aturan tersebut telah dibuat menjadi skema co-regulasi, dimana tanggung jawab memerangi berita palsu yang beredar di online, dibagi antara pihak regulator dan penandatangan, dalam hal ini adalah platform-platform online seperti Google, Facebook dan juga Twitter.
Baca Juga: Google Nyatakan Diri Bangkrut di Rusia • Jagat Review
Regulasi ini juga berkaitan dengan badan khusus yang menangani disinformasi yaitu Digital Services Act (DSA), dan disetujui oleh 27 negara Uni Eropa. Berdasarkan aturan DSA, perusahaan dapat menghadapi denda sebanyak 6% dari omset global mereka jika mereka melanggar aturan tersebut. Setelah menandatangani dokumen kode, perusahaan memiliki waktu enam bulan untuk menerapkan tindakan yang dijanjikan.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa Deep Fake dan akun palsu adalah contoh perilaku manipulatif. Maka perusahaan teknologi yang telah menandatangani regulasi ini, harus menangani jenis konten berbahaya ini di platform mereka.
“Penandatangan terkait akan mengadopsi, memperkuat, dan menerapkan kebijakan yang jelas mengenai perilaku dan praktik manipulatif yang tidak diizinkan pada layanan mereka, berdasarkan bukti terbaru tentang perilaku dan taktik, teknik, dan prosedur (TTP) yang digunakan oleh orang jahat,” seperti yang tercantum pada dokumen regulasi Uni Eropa terkait kasus Disinformasi.
Wah, sepertinya aturan ini juga harus segera di terapkan di semua negara ya, bukan hanya di Uni Eropa saja. Karena disinformasi dari manipulasi menggunakan teknologi Deep Fake, maupun Fake Account, ini memang bisa sangat berbahaya untuk semua kalangan.