Layanan-Layanan Populer Ini Masih Belum Daftar PSE, Gimana Nasibnya?
Seperti yang kita tahu, Kementerian Kominfo telah meneribtkan aturan dimana Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat, dimana para vendor PSE diwajibkan melakukan pendaftaran. Ancamannya, layanan mereka akan diblokir jika tidak segera mendaftarkan diri.
Beberapa perusahaan populer seperti Google, Meta (WA, IG, Facebook), Apple, Twitter, Netflix, Mobile Legend, hingga PUBG Mobile telah mendaftarkan PSE Lingkup Privat sebelum tanggal batas waktu yang ditentukan.

Tapi masih ada beberapa perusahaan populer yang belum mendaftarkan PSE lingkup Privat. Beberapa diantaranya seperti Yahoo, DOTA, EPIC Game, Steam, LinkedIn, Alibaba, Opera, Counter Strike, Amazon, PayPal dan lain-lain.
Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan sebelumnya telah menyebutkan bahwa setelah tanggal 21 Juli 2022, perusahaan yang belum mendaftarkan diri akan mendapatkan tindakan . Dan kemudian aturan PSE ini diundur hingga tanggal 27 Juli 2022, karena beberapa perusahaan masih tengah dalam proses pendaftaran.
Jadi pemerintah masih menunggu perusahaan-perusahaan tersebut mendaftar hingga tenggat waktu tersebut. Namun jika tidak terlihat itikad dari perusahaan untuk mendaftarkan diri, Kominfo akan bertindak tegas mulai dari memberikan surat peringatan, sanksi denda hingga blokir.
Baca Juga: Google Meet Kini Lebih Gampang Buat Livestreaming Youtube • Jagat Gadget (jagatreview.com)
Ada beberapa kendala juga yang membuat perusahaan-perusahaan ini kesulitan mendaftarkan diri pada PSE Lingkup Privat. Seperti misalnya masalah kesiapan dokumen administrasi, maupun kendala saat menggunakan sistem pendaftaran melalui OSS (One Single Submission).
Pemantauan terhadap PSE-PSE yang belum terdaftar, juga dilihat dari traffic aplikasi, yang tentuny akan memprioritaskan layanan-layanan dengan trafik yang tinggi. Tidak hanya teguran dan blokir, Kominfo bahkan berencana mengenakan sanksi Ekonomi, untuk memberi efek jera.
Wajib Untuk Perusahaan Domestik Maupun Asing
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Akan tetapi, beragam polemik bermunculan terkait hal ini. Baik PSE hingga masyarakat menganggap, adanya PSE ini bakal menjadi kontrol pemerintah pada konten dan privasi pengguna. Tapi pihak kominfo membantah akan hal tersebut.
“Tidak ada kaitannya dengan pengendalian. Pengendalian sudah ada aturannya sendiri. Ini adalah pendataan supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan layanan apa yang diberikan,” jelas Semuel.
Kominfo juga mengklaim, Pendaftaran PSE akan menjadi bentuk perlindungan masyarakat dari kejahatan korporasi yang tersistem. Contohnya seperti kejahatan sistematik yang dilakukan oleh Binomo dan DNA Pro beberapa waktu lalu.
“Kalau mereka tidak melakukan kejahatan secara korporasi ya nggak perlu takut. Ini sebagai antisipasi agar masyarakat tidak dirugikan oleh PSE yang nakal,” tutup Dirjen Semuel
Dirjen pun menyatakan Kemkominfo melalui Ditjen Aptika telah memberi kemudahan bagi PSE dalam proses pendaftaran. Bila PSE mengalami kesulitan, diminta untuk menghubungi layanan Kominfo.













