Masalah Hak Cipta, Publisher Musik Tuntut Twitter Sebesar Rp 3 Trilyun
Twitter dilaporkan terlibat dalam serangkaian tuntutan hukum dalam beberapa waktu belakangan ini, dan salah satunya yang terbaru adalah tuntutan dari Asosiasi Penerbit Musik Nasional (NMPA) terkait masalah hak cipta.
Melansir Phonearena, NMPA yang mewakili 17 penerbit musik, termasuk di antaranya seperti Sony Music Publishing dan Universal Music Publishing Group, menuntut perusahaan Twitter sebesar USD 250 juta atau setara dengan Rp 3 trilyun atas pelanggaran hak cipta.
Dari gugatan tersebut, dilaporkan bahwa Twitter telah melanggar undang-undang hak cipta dengan mengijinkan para pengguna untuk mengunggah musik ke platform tanpa ijin maupun persetujuan. Gugatan ini sendiri ada karena pihak Twitter belum memiliki kesepakatan dengan label, penerbit, dan artis terkait untuk melisensikan jutaan lagu pada platform tersebut.
“Twitter berdiri sendiri sebagai platform media sosial terbesar yang sepenuhnya menolak untuk melisensikan jutaan lagu di layanannya,” kata David Israelite, presiden dari NMPA.
Tidak hanya itu, dilaporkan juga bahwa Twitter sudah melanggar setidaknya sebanyak 1.700 karya, dengan masing-masing tuntutan ganti ruginya sebesar hingga USD 150.000.
Gugatan ini sendiri sudah dilayangkan ke Pengadilan Distrik Federal di Nashville, tetapi belum ada tanggapan lebih lanjut terkait hal ini dari pihak Twitter maupun Elon Musk.













