Perancis dan Italia Kolaborasi, Dorong Uni Eropa Buat Regulasi AI Adil dan Transparan
Kecanggihan AI yang semakin berkembang, ternyata juga disertai dengan ancaman dari sisi yang lain, khususnya masalah keamanan dan privasi. Beberapa negara tampaknya cukup menyoroti masalah tersebut.
Seperti yang baru-baru ini dilakukan oleh tiga negara di Eropa yaitu Jerman, Perancis dan Italia. Ketiga negara tersebut, baru-baru ini berdiskusi mengenai pencetusan undang-undang regulasi terkait penggunaan teknologi AI.

Ketiga negara tersebut juga menyatakan sepakat untuk membuat komitmen sukarela yang mengikat kepada penyedia AI besar/kecil di UE. Ini dilakukan agar komisi Uni Eropa segera merundingkan mempercepat regulasi terkait penyedia layanan AI ini.
Baca Juga: Kena Aturan Ekspor Baru AS, NVIDIA Terpaksa Bikin Chip AI Baru Lagi Untuk Pasar China • Jagat Review
Isi Kesepakatan Tiga Negara Soal Regulasi AI
Dalam dokumen kesepakatan yang dibuat, terdapat setidaknya empat poin yang disampaikan oleh tiga negara tersebut. Di antaranya:
- Komitmen Sukarela yang Mengikat: Ketiga negara mendukung komitmen sukarela yang mengikat untuk semua penyedia AI di UE, terlepas dari ukuran atau asal mereka.
- Mengatur Penerapan, Bukan Teknologi: Fokus peraturan ini adalah mengatur penerapan AI, bukan pada teknologi itu sendiri. Pendekatan ini bertujuan untuk memanfaatkan peluang AI sekaligus membatasi risiko terkait.
- Otoritas Pemantauan Kepatuhan Eropa: Perjanjian tersebut mengusulkan pembentukan otoritas Eropa untuk memantau kepatuhan terhadap standar regulasi AI di UE.
- Perdebatan Institusi UE mengenai UU AI: Komisi Eropa, Parlemen Eropa, dan Dewan UE saat ini sedang merundingkan posisi UE di bidang AI. Parlemen memperkenalkan “Undang-undang AI” pada bulan Juni, yang bertujuan untuk menghindari risiko keselamatan dari penerapan AI dan menghindari dampak diskriminatif tanpa menghambat kekuatan inovatif teknologi di Eropa.
Tidak Menghambat, Justru Bakal Dorong Semua Penyedia AI
Parlemen Uni Eropa sendiri sebenarnya telah mengusulkan rancangan Undang-undang AI pada bulan Juni. RUU ini bertujuan untuk menghindari risiko keamanan yang ditimbulkan oleh aplikasi AI dan menghindari dampak diskriminatif.
Namun disisi lain, parlemen Uni Eropa juga tidak ingin regulasi AI tersebut nantinya menghambat inovasi teknologi baru ini di Eropa. Sehingga rancangan awal dari undang-undang regulasi AI tersebut, mengusulkan kalau kode etik terkait AI hanya mengikat penyedia layanan AI besar, terutama para penyedia yang berasal dari Amerika Serikat.
Sementara tiga negara yang membuat kesepakatan baru yang telah disebutkan diatas, menyatakan kalau transparansi harus mengikat pada semua pihak. Justru dengan adanya transparansi tersebut, nantinya akan meningkatkan kepercayaan pengguna tidak hanya pada penyedia layanan besar, tetapi juga perusahaan-perusahaan penyedia layanan AI kecil, seperti yang saat ini juga mulai banyak berkembang di Eropa.