[PR] Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau Memerangi Pembajakan Software Di Wilayahnya
![[PR] Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau Memerangi Pembajakan Software Di Wilayahnya 1 batam01](https://www.jagatreview.com/wp-content/uploads/2013/11/batam01.png)
Batam – 18 November, 2013 – BSA I The Software Alliance senantiasa mendukung Kepolisian Indonesia dalam aktivitas penegakan hukum untuk pemberantasan penggunaansoftware ilegal di Indonesia. Kegiatan penindakan telah dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau kepada beberapa perusahaan yang diduga menggunakan software ilegal di beberapa kawasan industri di Batam pada Hari Rabu, 13 November 2013. Berdasarkan permintaan Polda Kepulauan Riau, BSA mengirimkan tenaga ahli Information Technology(IT) untuk menganalisa software yang digunakan perusahaan yang ditindak.
Petugas kepolisian dari Polda Kepulauan Riau melakukan penindakan terhadap tiga perusahaan galangan kapal (shipyard), yang sebelumnya diduga menggunakan softwareilegal kepunyaan dari anggota BSA, antara lain: Adobe, Autodesk, Microsoft dan Mc Afee.
Kombes Drs. Achmad Yudi Suwarso, SH, MH, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau, mengatakan “Dari proses penindakan terhadap tiga perusahaan yang kami lakukan pada 13 November 2013, ditemukan sebanyak 35 unit komputer dengansoftware ilegal didalamnya yang digunakan untuk kepentingan komersial.”
Dari tiga perusahaan yang dilakukan penindakan, dua diantaranya adalah perusahaan gabungan dengan perusahaan Singapura, sementara yang lainnya adalah perusahaan nasional. Nilai total dari software dan hardware yang ditemukan diperkirakan sebesar 67,000 US$ atau sekitar 780 juta rupiah. Pengguna software ilegal dinilai telah beroperasi dengan biaya dasar yang lebih rendah sehingga hal ini menimbulkan kompetisi tidak sehat dengan perusahaan lainnya yang bergerak di industri yang sama.
Penggunaan software ilegal untuk kepentingan bisnis adalah kejahatan serius yang dapat diancam pasal 72 ayat 3 Undang-undang Hak Cipta No 19 tahun 2002. Siapa saja yang melanggar ketentuan ini dapat diancam hukuman pidana kurungan maksimal 5 tahun dan atau denda senilai maksimal Rp 500 juta. Sebagai tambahan, pasal 56 juga memperbolehkan pemilik hak cipta untuk menuntut pihak pelanggar atas hak cipta mereka.
![[PR] Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau Memerangi Pembajakan Software Di Wilayahnya 2 batam02](https://www.jagatreview.com/wp-content/uploads/2013/11/batam02.png)
Menurut Badan Otoritas Zona Bebas Batam (Batam Indonesia Free Zone Authority- BIFZA), pulau batam seluas 41.500 hektar, adalah lokasi bagi lebih dari 70 industri perkapalan termasuk untuk galangan kapal. Di tahun 2012, total investasi asing yang masuk ke Batam senilai 6,78 milyar dolar Amerika, yang menunjukkan betapa pentingnya pulau Batam sebagai salah satu tujuan investasi terbaik di Indonesia. Menurut BIFZA, di 2012 sendiri, 1.443 perusahaan asing beroperasi di Batam dan sebagian besar bergantung pada software untuk mendukung aktivitas usahanya.
“Software memegang peranan penting bagi banyak industri sebagai sumber produktivitas, yang kemudian berkontribusi secara positif kepada pertumbuhan ekonomi sebuah negara. Guna memperoleh hasil maksimal dari penggunaan teknologi informasi, menjadi sangat penting bagi organisasi untuk menggunakan software asli dan berlisensi penuh dalam kegiatan operasionalnya. Untuk itu kami sangat mengapresiasi komitmen Polda Kepulauan Riau yang melakukan penindakan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi hak kekayaan intelektual,” ujar BSA Chief Representative di Indonesia, Zain Adnan.
Sebagai langkah pengakuan BSA terhadap perusahaan-perusahaan yang telah berkomitmen hanya menggunakan software asli dan berlisensi penuh dalam kegiatan operasionalnya, BSA bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI), Kemenhumkam RI, telah meluncurkan Penghargaan Piagam HKI 2013. Piagam ini bertujuan untuk membangun kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban hukum untuk menghargai serta mematuhi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Anugerah Piagam HKI 2013 juga memperlihatkan komitmen pemerintah untuk melindungi HKI. Perusahaan-perusahaan di Indonesia diundang untuk berpartisipasi dalam gelaran ini sebelum masa pendaftaran habis pada 1 Desember 2013.
Untuk informasi lebih lanjut tentang Penghargaan Piagam HKI 2013, silakan kunjungiwww.piagam-hki.org.
Cara Melaporkan Pembajakan Software
BSA mengoperasikan saluran telepon hotline anti pembajakan bebas biaya (toll-free) di0800-1-BSA-BSA (0800-1-272-272) untuk menerima laporan penggunaan software ilegal atau software tanpa lisensi dalam dunia bisnis. Hadiah senilai hingga Rp. 50 juta akan diberikan kepada pelapor yang memberikan informasi yang dapat dijadikan sebagai acuan upaya penegakan hukum bagi perusahaan yang menggunakan software ilegal milik anggota BSA. Seluruh laporan akan dijamin kerahasiaannya. Sebagai alternatif laporan dapat diserahkan melalui website BSA di www.bsa.org/indonesia











