Kantor Samsung dan Philips Digrebek Komisi Eropa
Kantor Samsung dan Philips dilaporkan telah digrebek oleh Komisi Eropa karena keduanya diduga telah berkongkalingkong melanggar peraturan persaingan pasar (antitrust), sehingga merugikan perusahaan lain dan konsumennya sendiri. Hal ini juga menimpa Media-Saturn, retailer barang elektronik konsumen untuk kawasan Eropa.

Komisi Eropa mencurigai, Samsung dan Philips bersengkongkol dengan membatasi penjualan online beberapa barang elektronik dan peralatan rumah tangga. Sehingga yang terjadi, karena persediaan barangnya terbatas, keduanya pun bisa leluasa menaikan harga barang tersebut. Ini sesuai dengan hukum ekonomi yang berlaku, persediaan barang sedikit namun permintaan banyak, maka harga mau tak mau mesti dinaikan.
“Komisi memiliki kekhawatiran bahwa perusahaan yang bersangkutan kemungkinan telah melanggar aturan antitrust Uni Eropa yang melarang adanya kerja sama melakukan anti-persaingan. Membatasi pasokan ini dapat membuat harga konsumen lebih tinggi,” kata Komisi Eropa dalam sebuah pernyataan, dilansir dari BBC’.

Jika terbukti bersalah, Samsung dan Philips akan dijatuhi denda yang setara dengan 10 persen dari pendapatan tahunan gobal keduanya. Dalam kasus ini, Samsung bisa saja dijatuhi denda mencapai US$ 20 miliar, mengingat pendapatan tahunan perusahaan tersebut lebih dari US$ 200 miliar.
Kendati demikian, seorang sumber yang akrab dengan kasus ini mengungkapkan, kongkalikong antara produsen dan pengecer belum tentu bisa dikatakan telah melakukan praktik ilegal. Misalnya saja untuk barang yang masuk dalam kategori mewah, produsen diperbolehkan membatasi pasokan dan distribusinya guna menjaga nilai ekslusif dari barang itu sendiri.
“Peraturan bahwa Komisi Eropa melakukan pemeriksaan seperti itu, bukan berarti bahwa perusahaan dinyatakan bersalah atas perilaku anti-persaingan. Juga tidak menuduh langsung dari hasil penyelidikan itu sendiri,” ujar komisi yang berada di bawah naungan lembaga Uni Eropa tersebut.