Cina Wajibkan Pengguna Internet Gunakan Nama Asli

Regulasi penggunaan internet di Negara Tirai Bambu kini semakin ketat dengan adanya pernyataan bahwa setiap pengguna yang ingin melakukan komentar di dunia maya diwajibkan untuk menggunakan nama aslinya. Hal ini, tentu saja, akan mengekang kebebasan warga netizen dalam berekspresi di internet.
Regulasi ini efektif akan dimulai pada awal bulan Maret nanti, di mana pengguna internet harus menulis nama asli mereka di akun apapun ketika mendaftar. Hal ini mencakup blog, sosial media, forum online serta di akun untuk chatting dan messaging, maupun di kolom komentar untuk berita online.
Untuk username dan avatar, pengguna masih diberikan kebebasan untuk hal tersebut dengan pengecualian pengguna tidak mencoba untuk meniru seseorang atau sesuatu yang sensitif seperti misalnya “Obama” atau “Putin”. Walau alias ini masih bisa digunakan ketika melakukan komentar, tetapi aturan baru ini dibuat supaya pemerintah bisa mengetahui nama asli di balik orang yang menggunakan alias tersebut.
Pemerintahan Cina sendiri saat ini sudah memblokir 133 akun sosial media yang ditutup dengan tuduhan pencemaran nama baik serta memutarbalikkan fakta akan sejarah negara Cina sekaligus Partai Komunis. Pemerintahan ini juga sekaligus melancarkan serangan terhadap VPN yang digunakan oleh pengguna internet untuk mengakses situs yang ditutup seperti Google dan Twitter.