Kominfo Rilis Pedoman Etika Penggunaan AI
Menkominfo Budi Arie Setiadi, baru saja mengeluarkan aturan baru tentang pedoman etika menggunakan kecerdasan buatan atau AI. Aturan ini dijelaskan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat (22/12/2023), yaitu dalam rilis Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Dalam konferensi pers ini, Menteri Budi Arie didampingi oleh Wamenkominfo Nezar Patria dan Staf Khusus Menkominfo Sugiharto. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, juga hadir secara virtual.

Dalam aturan ini, ada tiga hal penting yang harus diperhatikan. Pertama, aturan tentang nilai etika, yang berarti penyedia layanan harus memastikan bahwa kecerdasan buatan digunakan dengan baik dan adil. Kedua, bagaimana aturan ini dilaksanakan, seperti bagaimana penyedia layanan menjaga privasi dan data. Dan ketiga, tentang tanggung jawab dari penyedia layanan dalam menggunakan dan mengembangkan kecerdasan buatan.
SE Pedoman Etika AI Kominfo Tidak Mengikat Secara Hukum
Menkominfo menyatakan surat edaran tersebut tidak mengikat secara hukum. Namun jika ada penyalahgunaan teknologi atau data pribadi, tentu akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Baca Juga: Halaman Dukungan Google Kini Dilengkapi dengan Chatbot AI • Jagat Review

Beliau juga menyebutkan bahwa pada tahun 2021 tercatat sebanyak 26,7 juta tenaga kerja memanfaatkan AI dalam melakukan pekerjaannya. Namun, kehadiran AI juga membawa berbagai tantangan mulai dari bias, halusinasi AI, disinformasi, hingga ancaman hilangnya beberapa sektor pekerjaan akibat otomasi AI.
Menteri Budi Arie menekankan bahwa penggunaan teknologi canggih ini harus dipastikan bahwa AI tidak dijadikan alat untuk membuat keputusan yang bisa merugikan manusia. Penyedia layanan AI juga harus memberikan informasi tentang bagaimana teknologi ini dikembangkan untuk mencegah dampak buruk. Dan yang terakhir, risiko dan cara mengatasi masalah ketika menggunakan kecerdasan buatan juga harus jadi hal prioitas.
Aturan ini dibuat sebagai tanggapan terhadap penggunaan kecerdasan buatan yang semakin banyak dalam kehidupan sehari-hari. Dia berharap bahwa semua pihak yang menggunakan teknologi ini, dapat mengikuti aturan ini, terutama dalam membuat kebijakan internal tentang data dan etika penggunaan kecerdasan buatan.