Media Prancis Dilarang Menyebut Merek Facebook dan Twitter
Surat keputusan yang dikeluarkan pemerintah Prancis tahun 1992 melarang penyebutan nama layanan dan merek melalui siaran radio dan televisi. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa menyebutkan nama layanan saat siaran berlangsung merupakan tindak pengiklanan. Berdasarkan surat keputusan yang hampir berusia satu dekade tersebut, pemerintah Prancis pun melarang penyebutan nama Facebook dan Twitter dalam siaran radio maupun televisi.

Facebook dan Twitter merupakan dua media sosial yang berasal dari Amerika Serikat dan masing-masing telah memiliki ratusan juta pengguna aktif di seluruh dunia. Popularitas kedua media sosial ini mengundang kekhawatiran pihak pemerintah Prancis akan munculnya kesenjangan di antara media sosial lainnya. Christine Kelly, juru bicara Conseil Superieur de l’Audiovisuel (CSA), mengatakan bahwa membiarkan nama Facebook disebutkan dalam siaran radio dan televisi akan menimbulkan sebuah kesan “pilih kasih” di antara media sosial lainnya.
Jika Facebook yang nilai pasarnya telah mencapai miliaran USD dapat diiklankan secara bebas di televisi dan radio, media sosial lainnya bisa saja menuntut hal yang sama. Inilah yang ingin dihindari pemerintah Prancis melalui keputusan pelarangan penyebutan nama Facebook dan Twitter. Tampaknya, setiap perusahaan yang menggunakan kedua media sosial tersebut sebagai alat advertising harus memikirkan cara lain untuk memublikasikan akun Facebook dan Twitter yang dapat diakses oleh pelanggannya.












