Pengadilan Federal AS: Hasil Karya Sistem AI Tidak Bisa Dipatenkan!
Pengadilan Federal Amerika Serikat menengaskan aturan bahwa hasil penemuan yang dibuat oleh sistem berbasis AI tidak dapat di patenkan. Hal ini dikarenakan penemuan tersebut bukan berasal dari manusia.
Keputusan ini terkait upaya dari seorang ilmuan komputer bernama Stephen Thaler, yang mengajukan tuntutan hukum, karena ia tidak bisa mematenkan hak cipta untuk karya dari sistem perangkat lunak AI yang dia buat.
Thaller pernah mencoba mengajukan hak paten di tahun 2019 yang berupa gambar, dimana karya tersebut adalah hasil ouput dari sistem AI yang disebutnya sebagai Creativity Machine.
Baca Juga: Wajib Pakai Chip Buatan China, Atau Bayar Pajak 400% • Jagat Review
Pengajuan paten tersebut ditolak kantor lembaga paten AS karena karya tersebut bukan hasil dari “Orang Biasa.” Dan ia mengajukan banding hingga ke hakim federal, tapi rupanya kini hasil yang sama kembali diterimanya. Hakim Leonard P. Stark mengatakan bahwa Undang Undang Paten menyebutkan bahwa hak paten hanya bisa dipegang oleh manusia.
Sedangkan sistem AI, meskipun memiliki kecerdasan untuk membuat suatu karya tapi tetap dianggap sebagai sebuah sistem dengan individu yang abstark.
Meskipun demikian, sepertinya pihak Thaler masih bersikeras untuk mematenkan hasil karya dari sistem AI buatannya. Pengacaranya mengatakan kalau pengadilan Federal AS memiliki pendekatan yang sempit dan tekstualis terkati undang-undang Paten tersebut.
Kalau menurut pendapat kalian bagaimana? apakah hasil karya dari sistem AI bisa dipatenkan atau tidak?