[PR] BSA Puji Langkah Intensif Pemerintah Memberantas Penggunaan Software Bajakan di Kalangan Bisnis
![[PR] BSA Puji Langkah Intensif Pemerintah Memberantas Penggunaan Software Bajakan di Kalangan Bisnis 1 34bsa](https://www.jagatreview.com/wp-content/uploads/2013/02/34bsa.png)
Jakarta -11 Februari 2013 – BSA I The Software Alliance menyambut baik upaya perlindungan kekayaan intelektual yang digagas Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelekual (DJHKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pembajakan dan penggunaan produk bajakan merupakan tindak pelanggaran yang merugikan konsumen dan produsen pemegang Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Penegakan hukum atau razia yang dilakukan oleh Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (Timnas PPHKI) dan Direktorat Penyidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM RI pada 1 Februari 2013 merupakan upaya pemerintah dalam menekan pelanggaran HKI dan melindungi HKI. Sebelumnya, Timnas PPHKI telah melakukan kegiatan sosialiasi dan edukasi ke berbagai pihak di Indonesia.
Dalam jumpa pers, Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsyudin, S.H., M.H. mengatakan, “Indonesia memiliki potensi ekonomi yang begitu besar. Penghargaan dan apresiasi akan kekayaan intelektual sangatlah penting. Terjaminnya perlindungan HKI diyakini akan memacu inovasi baru di berbagai bidang dan juga meningkatkan kepercayaan dunia internasional serta kenyamanan berbisnis dan berinvestasi di Indonesia. Memberantas pembajakan merupakan salah satu fokus kami saat ini, tidak hanya pelanggaran oleh pelaku ritel namun juga pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi.”
“Aksi lembaga penegakan hukum terhadap para penjual VCD dan DVD bajakan di Plaza Glodok kemarin adalah bagian kecil dari pekerjaan rumah kami. Masih banyak pertempuran yang harus kami jalani dalam memerangi pembajakan. Selain ritel kami juga akan menindak pelanggaran kekayaan intelektual yang dilakukan oleh pengguna korporasi, termasuk penggunaan software tanpa lisensi untuk kepentingan komersial perusahaan.” tutur Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBArb,.
Roland Chan, Senior Director Marketing, Asia-Pacific, BSA, menyambut baik hal tersebut, “BSA memuji tindak lanjut pemerintah untuk fokus pada pemberantasan software bajakan dan tanpa lisensi dalam bisnis. Hal ini merupakan langkah positif, yang tak hanya memberikan manfaat bagi perusahaan dengan produktivitas dan keamanan yang lebih baik dengan penggunaan software asli atau berlisensi, namun negara juga akan memperoleh peningkatan aktivitas ekonomi, penambahan lapangan kerja dan penghasilan pajak dari industri Teknologi Informasi.”
Perkembangan industri software sangat bergantung pada perlindungan kekayaan intelektual yang kuat untuk menciptakan bisnis model yang inovatif dan berkelanjutan. BSA sebagai advokat global untuk industri software akan bekerja sama dan mendukung pemerintah Indonesia dalam menciptakan kondisi yang aman untuk inovasi dan pertumbuhan. Pasar software di Indonesia diharapkan akan dapat berkembang.
Dengan tingginya potensi ekonomi di Indonesia, pemerintah, pelaku bisnis, asosiasi terkait seperti BSA dan masyarakat diharapkan turut berpartisipasi untuk menggiatkan perlindungan HKI.
Pada 2012, BSA telah mendukung Direktorat Penyidikan DJHKI dan Kepolisian di beberapa daerah dengan memberikan pelatihan tentang penanganan pembajakan software dan menjadi saksi ahli dalam peradilan perkara pelanggaran kekayaan intelektual. Kepolisian telah melakukan penegakan hukum terhadap hampir 100 perusahaan pengguna akhir yang didapati menggunakan software tanpa lisensi.
BSA memiliki hotline (0800-1-BSA-BSA/0800-127-2272) dan website yang memberikan kesempatan bagi masyarakat yang peduli dan ingin melaporkan pembajakan software yang mereka temukan di lingkungan mereka. Penghargaan mencapai 50 juta rupiah akan diberikan, dengan ketentuan dan kondisi yang berlaku.














