Direct Release: Biarkan Penjualan Produk Bajakan, Pengelola Pusat Perbelanjaan Dapat Didenda Hingga 100 Juta Rupiah

Reading time:
May 13, 2015
Sosialisasi UU Hak Cipta di Harco Mangga Dua - 07

Jakarta, 13 Mei 2015 – Polda Metro Jaya, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), dan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) hari ini melakukan inspeksi produk bajakan di berbagai toko perangkat lunak, sekaligus menyosialisasikan Undang-Undang Hak Cipta terbaru, yaitu UU No. 28 tahun 2014 kepada para pengelola gedung pusat perbelanjaan di Mall Harco Mangga Dua, Jakarta. Inspeksi ini dilakukan dikarenakan semakin tingginya tingkat pembajakan perangkat lunak di Indonesia, dengan berbagai dampak kerugian yang mengancam, baik kehilangan potensi pendapatan pajak tidak langsung dari penjualan perangkat lunak asli bagi negara, maupun berbagai ancaman keamanan dan potensi kerugian yang membayangi para konsumen pengguna perangkat lunak bajakan tersebut.

Berdasarkan studi yang dilakukan oleh MIAP bersama dengan Makara Mas Universitas Indonesia berjudul “Economic Impact of Counterfeiting in Indonesia”, perangkat lunak menempati peringkat pertama (sebesar 33.50 %) sebagai produk yang paling sering dibajak, melebihi berbagai produk lainnya yang sering dibajak seperti kosmetik, obat-obatan, pakaian, barang-barang berbahan kulit, serta makanan dan minuman.

Dengan hadirnya UU Hak Cipta No. 28 tahun 2014 yang disahkan oleh pemerintah Indonesia para 16 Oktober 2014 yang lalu, kini tidak hanya konsumen dan penjual produk yang perlu waspada terhadap transaksi produk bajakan, para pengelola gedung pertokoan atau pusat perbelanjaan juga bertanggung jawab untuk memastikan tidak adanya transaksi produk bajakan di tersebut.

Sosialisasi UU Hak Cipta di Harco Mangga Dua - 01

Drs. Mujiyono, S.H., M.Hum, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya menyatakan, “Hadirnya UU Hak Cipta No. 28 tahun 2014 ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan bagi para konsumen Indonesia terhadap berbagai ancaman keamanan dan kerugian akibat penggunaan produk bajakan, termasuk perangkat lunak. Kami memilih Mall Harco di Mangga Dua karena wilayah ini merupakan salah satu pusat penjualan produk komputer dan perangkat lunak terbesar di Indonesia, yang tentunya rentan terhadap berbagai transaksi produk bajakan.”

Dalam UU No. 28/ 2014 pasal 113 ayat (3), dijelaskan bahwa setiap penjual barang bajakan, termasuk para retailer komputer dan perangkat lunak, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau dikenakan denda hingga Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Jumlah denda ini meningkat dua kali lipat dari UU Hak Cipta sebelumnya.

Sementara itu, UU no. 28/ 2014 pasal 10 dan pasal 114 secara spesifik memberikan tanggung jawab kepada pengelola tempat perdagangan untuk mengawasi tindakan penjualan, penggandaan, maupun transaksi produk yang dihasilkan dari pelanggaran Hak Cipta. Para pengelola gedung pertokoan dan mall yang lalai dalam hal ini akan dipidana dengan hukuman denda hingga Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

“Melalui sosialisasi UU Hak Cipta ini, diharapkan para pemilik toko maupun pengelola gedung pusat perbelanjaan dapat semakin sadar akan peraturan terbaru ini dan bekerja sama untuk mengurangi transaksi perangkat lunak bajakan,” tambah Mujiono.

Ir. Solihin Efendi, selaku Property Manager Harco Mangga Dua mengatakan, ”Di Harco Mangga Dua, kami sangat mengutamakan kenyamanan para pelanggan dalam berbelanja. Kami ingin agar pelanggan dapat berbelanja tanpa perlu khawatir produk-produk yang dibeli merupakan produk palsu atau bajakan. Oleh karena itu, kami mendukung berlakunya UU Hak Cipta dan kegiatan sosialisasi UU ini oleh Polda Metro Jaya, agar kami sebagai pengelola pusat perbelanjaan dan para pemilik toko dapat lebih sadar serta waspada terhadap transaksi produk bajakan. Kami juga ingin memastikan para konsumen memperoleh pengalaman berbelanja yang aman dan terbaik di Harco Mangga Dua.”

Sementara itu, Dr. Lui Henry, selaku Ketua Asosiasi Harco Mangga Dua Computer Center (HMCC) mengatakan,”Kami dari Asosiasi HMCC sangat mendukung inisiatif pemerintah melalui POLDA dan DJ HKI bersama MIAP dalam kegiatan sosialisasi UU Hak Cipta pada hari ini. Bekerja sama dengan MIAP dan pengelola Harco Mangga Dua, kami juga siap untuk menginformasikan tentang UU Hak Cipta kepada seluruh anggota asosiasi kami, sehingga para pemilik toko di Harco Mangga Dua dapat semakin menyadari pentingnya menjual produk-produk yang original, termasuk perangkat lunak, untuk kebaikan bagi para pedagang maupun konsumen HMCC.”

Senada dengan Henry, Widyaretna Buenastuti, Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) berkata, “Sosialisasi UU Hak Cipta No. 28 tahun 2014 sangat penting untuk dilakukan, khususnya kepada para pemilik toko dan pengelola gedung pusat perbelanjaan. Dengan kesadaran dan pemahaman yang tepat akan pentingnya perlindungan Hak Cipta dan penggunaan produk original, para pemilik toko dan pengelola gedung pusat perbelanjaan dapat secara langsung ikut melindungi para konsumen dari berbagai bahaya ancaman produk bajakan. Lebih jauh lagi, hal tersebut memberikan rasa aman dan kepercayaan yang lebih tinggi baik bagi pengusaha dalam berkreasi dan berinovasi, serta para investor untuk berinvestasi di Indonesia, sehingga dapat menciptakan iklim bisnis dan investasi yang lebih kondusif.”

Parlagutan Lubis, Direktur Kerjasama & Promosi DJHKI, Kementerian Hukum dan HAM RI menyatakan, ”Menurut data dari Dirjen HKI Indonesia, saat ini tercatat kontribusi penegakkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) hanya sekitar 2% dari total Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini masih di bawah pemerintah yang menargetkan kontribusi HKI dapat mencapai angka 6% dari total PDB. Kami yakin kehadiran UU Hak Cipta No. 28 tahun 2014 merupakan salah satu cara paling efektif dari pemerintah untuk melindungi kekayaan intelektual dari Indonesia, sehingga dapat mencapai target tersebut dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di negeri ini. Tentunya hal ini dapat sukses terwujud dengan kerja sama yang baik dari berbagai pihak, baik pemerintah, pihak swasta, maupun masyarakat.”

Share
Tags:

Load Comments

Gadget

October 19, 2025 - 0

Review Infinix GT 30: Smartphone Gaming Padahal Aslinya All-Rounder!

Ini adalah Infinix GT 30! Ya, hape ini adalah versi…
July 10, 2025 - 0

Fossil Hadirkan Dua Jam Tangan Kolaborasi Marvel Fantastic Four

Fossil mengumumkan hadrinya dua jam tangan eksklusif hasil kolaborasi Marvel…
June 18, 2025 - 0

Review “Singkat” Samsung Galaxy S25 Edge: Smartphone Pemicu Pro-Kontra! Sebaik/Seburuk Itu?

Ini hape yang memicu Pro-kontra.  Banyak orang, bahkan kami pun…
June 17, 2025 - 0

Review Amazfit Active 2 Square: Smartwatch “Kotak” yang Klasik, Canggih, dan Baterai Awet!

Kalian sedang cari smartwatch bentuk kotak yang canggih, baterai irit,…

Laptop

July 14, 2026 - 0

Review Lenovo IdeaPad Pro 5a (14AGP11): Desain Makin Mewah, Bodi Kokoh, Performa Mantap!

Kalau denger laptop dengan nama “Pro”, apa yang ada di…
July 8, 2026 - 0

Review ASUS Vivobook S14 OLED (S5406SAL): Baterai Awet, Bodi Ringkas, Multitasking Lancar

Nyari laptop yang baterainya tahan seharian? Kalian harus tonton pembahasan…
July 7, 2026 - 0

2 Tahun Laptop Snapdragon: Makin Kencang atau Makin Mengecewakan?

Eh, kalian sadar tidak? Laptop Snapdragon X Series itu udah…
July 6, 2026 - 0

Review Acer Swift Go 14 AI Pro Edition: Ringan, Ringkas, Baterai Awet dan Bisa Gaming?

Laptop se-tipis, se-ringan dan se-cantik ini bisa main game Triple-A?…

Gaming

July 14, 2026 - 0

NVIDIA Pamerkan RTX 5080 Bertema Game Gacha di Bilibili World 2026

NVIDIA memamerkan sejumlah GeForce RTX 5080 bertema game gacha di…
July 14, 2026 - 0

Lenovo Hentikan Handheld G02 yang Tersandung Isu ROM Ilegal

Lenovo resmi menghentikan handheld retro G02 setelah kontroversi gunakan ROM…
July 14, 2026 - 0

Valve Jelaskan “Red Line of Death” di Steam Machine

Valve luruskan kesalahpahaman akan "Red Line of Death" di Steam…
July 14, 2026 - 0

Nintendo Diduga Masih Usahakan VRR di Mode Docked Switch 2

Lowongan kerja terbaru di Nintendo memunculkan dugaan bahwa dukungan VRR…